Kepala dinas (Kadis) Prindagnaker Tebo Nurhasanah melalui Kabid Naker, Ali Bato menjelaskan, diketahui bahwa Depekab Tebo telah terbentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 716 Tahun 2022 Tanggal 1 Desember.
Ali Bato memaparkan, tadi pagi adalah pertemuan pertama sekaligus konsolidasi anggota dan simulasi sesuai formula yang diatur Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.
Kemudian lanjut Ali Bato, kita sudah melakukan penghitungan Upah minimum kabupaten (UMK), kalau di hitung berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022, jauh dibawah upah minimum provinsi (UMP).
Oleh karena itu Depekab sepakat, merekomendasikan ke Bupati Tebo, untuk tahun 2023 tetap mengacu pada UMP Jambi, "kata Ali Bato.
" Namun apabila perhitungannya UMK di bawah UMP, ucap Ali Bato otomatis Kabupaten yang bersangkutan memakai UMP.
" Selanjutnya Depekab Tebo tidak hanya menetapkan UMK, tapi melakukan sosialisasi, memantau pelaksanaan UMP setiap perusahaan, menganjurkan kepada pengusaha menerapkan skala upah di Kabupaten Tebo.
Seperti diketahui, UMP seperti dikatakan Menaker, diperuntukkan bagi karyawan yang masa kerjanya dibawah satu tahun dan yang di atas satu tahun harus lebih dari UMP.
" Pasalnya UMK kita sesuai dengan formula Permenaker 18 tahun 2022 sebesar Rp1,9 juta jauh lebih rendah dari UMP Rp2,9 jutaan sesuai keputusan Gubernur Jambi, "tegas Kabid Naker Tebo Ali Bato. (ARD)