Rilis Akhir Tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Pemusnahan Barbuk Narkotika - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 30 Desember 2022

Rilis Akhir Tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Pemusnahan Barbuk Narkotika

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga/foto: Budhumas Polda Banten 

SERANG,DUASATU.NET- Ditresnarkoba Polda Banten musnahkan barang bukti (Barbuk) yang berhasil diungkap di tahun 2022 di aula Serbaguna Polda Banten, Jumat (30/12/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, Kepala PN Kota Tangerang Tb. Taufik M, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, Kasie Intel Perwakilan BNNP Banten Nuiman, Pengurus MUI perwakilan Ketua MUI Provinsi Banten Taufik, Penasehat Hukum Ely Nursamsiah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta diikuti PJU Polda Banten dan seluruh media mitra Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, rilis akhir tahun Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan Barbuk yang berhasil di ungkap tahun 2022, berupa sabu-sabu sebanyak 508,91 gram, ganja 10,92 gram dan tembakau gorila 3,85 gram dan ini merupakan hasil pengungkapan terakhir dari 14 tersangka,” ucapnya.

Sebelum dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Banten bersama Biddokkes menguji keaslian barang tersebut benar-benar narkotika, berdasarkan hasil pengujian dinyatakan valid menujukan warna pekat dan kualitas super dengan demikian selesai kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Kejati, perwakilan PN, ketua MUI dan BNNP Banten, kegiatan telah dilaksanakan langsung Kapolda Banten,” kata Shinto.

" Dijelaskan Shinto pihaknya telah mengamankan jaringan asal dari Aceh yang membawa narkoba dengan cara memadukan di dalam kapsul. “Beberapa tersangka telah di amankan sebelumnya merupakan jaringan tidak hanya pengedar, tapi bandar.

Dua orang terakhir lanjut Shinto, berasal dari Aceh kemudian membawa narkoba tersebut masuk kedalam kapsul untuk di selundupkan melalui bagian akhir pencernaan atau rektum yang dapat diketahui dan di indentifikasi sehingga menjadi pengungkapan dengan barang bukti lebih dari 300 gram sabu,” terangnya.

" Selain itu Shinto menyebut, Polda Banten terus memotivasi masyarakat berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba, "Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas Provinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan ke penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang," tuturnya.

Polda Banten akan bersikap tegas dengan mengacau pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan menghadapkan para pelaku narkoba dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan," tutup Shinto (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda