TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Balai pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor melakukan pelimpahan bimbingan klien pembebasan bersyarat terhadap Eks Narapidana tertentu (Napiter) teroris jaringan Ansharut Daulah (JAD) bernama Fadilah Muslim alias F alias A kepada Bapas Kelas II Muara Bungo,Senin (6/2/2023).
Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri hukum dan Ham RI Nomor PAS 187.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal pembebasan bersyarat klien atas nama FM.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bapas Kelas II Bungo-Tebo, Burki Senin (6/2/2023) bahwa warga binaan bernama FM tersebut bebas bersyarat dalam perkara terorisme pasal 13 C UURI 15 tahun 2003 dengan masa bimbingan 03 Februari s/d 07 April 2024.
" Yang bersangkutan beralamat Ds Pancuran Gading RT/006, Ds Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Berdasarkan pada alamat tempat tinggal tersebut berada didalam wilayah kerja Bapas Kelas II Bungo secara sah menerima dan membimbing warga binaan tersebut, "ungkap Burki dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan.
" Sebelumnya lanjut Burki yang bersangkutan di tahan Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Burki berharap kepada FM selama 7 bulan dalam pembimbingan, sadar dan dapat kembali kepada NKRI dan masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya selain itu masyarakat Kabupaten Tebo dapat menerimanya dengan baik,"pintanya.
Burki menegaskan, dalam pelaksanaan bimbingan tersebut pihaknya selalu memantau, menyelidiki dan melakukan monitoring terhadap perkembangan FM, "katanya. (ARD)