TANGERANG,DUASATU.NET- Polsek Kronjo dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap identitas mayat bayi laki-laki yang ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/4/2023).
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta, mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan. Hasil identifikasi sebagai anak atas nama M Al-Ikhsan," beber Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangan persnya di Mapolsek Kronjo, Jumat (7/4/2023).
Bayi laki-laki itu ungkap Sigit, anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Edi dan Kamrah yang tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan keluarga, diperoleh hasil bahwa pelaku adalah Kamrah (38) ibu dari korban,"kata Sigit.
Dipaparkan Sigit, tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira jam 2 siang. Tersangka berjalan kaki dari rumahnya ke lokasi pembuangan berjarak sekitar 1 KM sambil menggendong anak.
"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong, karena air semakin dalam dan menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," ucap Sigit.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Sigit. (EDI)