Dalam Keterangan Pers Polres Lebak, Pelaku Ngaku Kesal Diselingkuhi, Suami Habisi Nyawa Istrinya - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 06 Juli 2023

Dalam Keterangan Pers Polres Lebak, Pelaku Ngaku Kesal Diselingkuhi, Suami Habisi Nyawa Istrinya

Foto: Polres Lebak Polda Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Merasa kesal diselingkuhi laki-laki lain berinisial DH (54) warga Kampung Warung Kadu, RT001/002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tega habisi nyawa RS, isterinya sendiri. Perbuatan DH terhadap istrinya dilatar belakangi rasa cemburu diduga telah selingkuh dengan pria lain, Kamis (6/7/2023).

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan dalam keterangan persnya menjelaskan, kronologis meninggalnya RS berawal pada Kamis (29/06) sekitar pukul 00.30 Wib, pelapor Asep Saepudin mertua pelaku mendengar adanya ribut ribut didalam kamar pelaku dan korban.

Penasaran, Asep memeriksa asal suara, namun tiba tiba korban RS keluar dari kamar sambil menangis dengan tubuh penuh darah, merangkul Asep, di saat yang bersamaan Asep melihat pelaku tak lain menantunya melarikan diri.

Asep panik, menyerahkan korban kepada Eni, ibu korban. Kemudian Asep meminta pertolongan ke warga untuk mengejar dan menangkap DH, "jelas Wakapolres Lebak saat jumpa pers.

Setelah pelaku melarikan diri, Asep dan warga membawa korban ke Puskesmas Bayah, namun nyawanya sudah tak tertolong lagi. Pelaku kabur dan kembali sekitar subuh pukul 04.00 Wib, berada di belakang rumah kondisi leher penuh luka akibat digorok sendiri. Namun nyawa pelaku dapat diselamatkan," ucap Arya.

Lanjut Arya,setelah sembuh dan dimintai keterangan, pelaku yang memiliki tiga anak tersebut mengaku tega menghabisi nyawa istrinya merasa cemburu, sebab istrinya diduga selingkuh dibelakangnya dengan pria lain. Akibat terbakar rasa cemburu menjadi gelap mata, dan menghabisi istrinya dengan sebilah pisau ke beberapa bagian tubuh korban dengan 11 luka tusukan dan 16 luka sayatan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

" Tersangka DH kepada wartawan mengaku gelap mata karena cemburu istrinya berselingkuh. Dia bilang perselingkuhan istrinya tidak hanya di ketahui sekali saja, “Saya cemburu dan gelap mata, karena istri saya selingkuh," katanya. (A.AROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda