TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo bersama
Pengaturan penjagaan pengawalan dan patroli (Turjawali) Satlantas Polres Tebo kembali menertibkan kendaraan truk dan tronton yang parkir sembarangan di sejumlah titik bahu jalan dalam Kota Kabupaten Tebo, Kamis (6/7/2023).
Kepala dinas perhubungan Kabupaten Tebo Eko Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pihaknya bersama Satlantas Polres Tebo adanya keluhan masyarakat yang mengganggu akibat banyaknya mobil terparkir dibagi jalan.
" Sebagai tugas dan fungsi kami di katakan Eko, melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya dibahu jalan, silahkan masuk ke parkiran yang ada di rumah makan",katanya.
Eko melanjutkan, apabila pemilik rumah makan tidak memiliki parkiran dihimbau untuk seger membuat kantong-kantong parkir. Landasan kita sudah jelas, UU No 22 tahun tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kemudian lanjut Eko, kami melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban dan penertiban pelanggaran (Tilang) dilakukan oleh pihak kepolisian,"pungkasnya.
Terpisah Kapolres Tebo melalui KBO Satlantas Ipda Zahari menegaskan, penertiban kendaraan truk dan tronton yang parkir sembarangan dibahu jalan hari ini dilakukan tindakan sebanyak lima unit kendaraan dikenakan tilang.
" Selain itu ujar Zahari, Satlantas Polres Tebo juga melakukan himbauan kepada sopir truk angkutan untuk mematuhi peraturan dan larangan tidak memarkirkan kendaraannya dibahu jalan, "ucapnya. (ARD)