Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Hari Anggara, SH mengatakan, sesuai agenda sidang hari adalah pemeriksaan saksi verbalisan sebagaimana Minggu lalu diminta oleh majelis hakim.
Hari menyebutkan terkait dengan adanya tersangka baru, itu kewenangan penyidik, sementara ini masih atas nama Anira.
" Sesuai dengan keterangan saksi, karena tadi di sumpah didepan persidangan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, mereka menyampaikan/menyimpulkan barang itu tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ira," ujar Hari.
" Kami tidak bisa menilai kewenangan penyidik, tadi seperti di sampaikan oleh majelis hakim lanjut Hari, nanti yang menentukan barang temuan itu merupakan Barang bukti (BB) berkaitan dengan tindak pidana adalah pengadilan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa termasuk verbalisan tadi, kita yakin tindak pidana ini terbukti, dimana di sangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana ancaman dari pasal tersebut masing-masing 4 tahun,"tegas Hari.
Sementara Humas PN Tebo, Julian Marbun, SH mengatakan, agenda sidang tadi menghadirkan saksi penyidik atau verbalisan dari Polres Tebo. Pada intinya saksi verbalisan menerangkan tentang status BB mobil, dalam persidangan tadi di bahas didalami lagi untuk diperiksa mengapa dikembalikan,"ujarnya .
" Setelah saksi verbalisan diperiksa di persidangan statusnya tidak di BAP, BB dikembalikan, disitu belum disebutkan/ ditetapkan sebagai BB. Tadi dapat di simpulkan dalam proses penyidikannya, setiap Instansi punya kewenangan, pada penyidik proses penyidikannya barang tersebut dianggap tidak berkaitan dalam tindak pidana", ungkap Julian.
Sejauh ini kata Julian, untuk penetapan BB mobil sudah tidak adalagi, proses pembuktian sudah selesai dan tidak ada perintah dari majelis hakim atau untuk menyita BB tersebut dalam perkara ini.
" Agenda sidang selanjutnya tadi ditunda untuk tuntutan penuntut umum dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/7/2023)", tutup Julian. (ARD)