LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sekitar 15 bangunan Ruko di Rumah Sakit (RS) Kartini di Kampung Papanggo, Kel Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemkab Lebak, seolah tak tersentuh oleh pihak pengawasan terkait padahal jarak RS Kartini ke pusat pemerintahan kota tidak jauh.
Parahnya lagi, Ruko tersebut dibangun dekat sepadan sungai hanya berjarak kurang lebih dua meter.
Mantan Kepala Kelurahan Cijoro Lebak, Iksan Hakim membenarkan, bangunan tersebut belum memiliki ijin.
"Tidak tahu, tidak ada ijin, silahkan tanya ke pihak RS Kartini ada tidaknya, kami sudah mempertanyakan ijin bangunan tersebut pas waktu saya menjabat di Keluarahan Cijoro Lebak, kami sudah bersurat tapi tidak jawab," tegas Iksan.
Menurut Iksan seharusnya bangunan tersebut ada ijin lingkungannya, ijin dari warga setempat terlebih dahulu dan dari Dinas PTSP Kab Lebak.
"Tidak tahu itu, kita tidak memberi ijin karena itu adalah daerah aliran sungai," tandasnya.
Iksan berharap ijin tersebut ditempuh sesuai dengan regulasi aturan, selain untuk penambahan pendapatan daerah tentu menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Selain itu RS Kartini sangat membantu dalam penanganan warga yang butuh pengobatan. Namun, terkait bangunan tersebut,pihaknya beraharap agar semua ditempuh sesuai aturan. (RUSLI SETIAWAN)