TEBOJAMBI,DUASATU.NET- PT Global alam lestari (PT GAL) bergerak dibidang pertambangan batubara di duga telah menyerobot lahan HTR yang di kelola oleh koperasi Bungo Pandan desa Suo-Suo Kec Sumay Kab Tebo Prov Jambi.
Urista pengurus koperasi Bungo Pandan via sambungan telepon mengatakan, koperasi ini memiliki izin seluas 4500 Ha dengan pola kemitraan bagi hasil dengan perusahaan dalam penanaman pohon ekaliptus bahan dasar untuk pembuatan bubur kertas yang telah di jalani sejak 2018 lalu, Jum'at (7/7/2023).
Urista menyebut, pihak koperasi khawatir dengan pembukaan jalan mengunakan alat berat excavator yang tembus kekoridor hutan lindung menuju tambang batubara PT GAL yang di lakukan PT. NAR selaku kontraktor, usaha kami bisa akan terganggu dan khawatir di tuding merusak ekosistem hutan, sementara jalan yang di buka tersebut melalui konsesi tanpa izin," ungkapnya.
" Jika ada jalan menembus HTR kami, menuju hutan lindung akan rawan terjadinya kebakaran hutan dan jalan ini bisa dijadikan lintasan keluarnya kayu-kayu dari hutan lindung bukit tiga puluh, karena lokasi batubara PT GAL berada di areal APL",ujar Urista.
Selain itu koperasi bakal dituding pihak kehutanan menyalahi aturan perizinan dan harusnya terkait hal ini PT GAL koordinasi terlebih dulu dengan kami untuk minta izin kepada pihak kehutanan ketika membuka jalan dan itu harus termuat dalam rencana kerja tahunan (RKT) koperasi Bungo Pandan," kata Urista.
"Apabila PT GAL tak merespon tuntutan, maka kami akan tempuh jalur hukum", tegas Urista.
Sementara itu aktivis Perkumpulan Pelita Kita, Oktaviandi Mukhlis/Andi, turut angkat bicara terkait PT NAR dan PT GAL telah membuka jalan baru selebar 30 meter melewati kawasan tanpa izin hutan rakyat koperasi Bungo Pandan.
" Menurut Andi perusahaan telah melanggar Permenhut No P.18/Menhut-ii/2011 Tahun 2010 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
" Untuk itu Perkumpulan Pelita Kita dan PD AMAN Tebo akan menginisiasi pembentukan "konsorsium rakyat menolak tambang" bakal membawa persoalan ini ke proses hukum", ucap Andi.
Aktifitas perusahaan tambang diatas pemegang izin Perhutanan sosial telah mengangkangi tujuan di keluarkannya kebijakan PS, kami akan mengawal persoalan demi terciptanya tata kelola hutan yang berkeadilan,"ujar Andi meyakini.
Namun hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari kedua pihak perusahaan yaitu PT GAL dan PT NAR.
(ARD)