Keduanya telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, mereka adalah Ir. Musyatianov (59) sebagai tenaga ahli PT SNF dan TS sebagai pejabat pelaksana kegiatan (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, beber Kajari Tebo DR Dinar Kripsiaji Aji, SH, MH, Rabu (5/7/2023).
" Kami lanjut Dinar telah menemukan bukti kuat keterlibatan kedua orang ini dalam dugaan Tipikor yang merugikan negara Rp2 milyar lebih, ", jelasnya.
Satu orang tersangka Ir Musyatianov malam ini kita tahan di lapas Klas II Muara Tebo, untuk tersangka TS tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman, beberapa hari yang lalu putusan yang bersangkutan telah inkrah pada kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019",urai Dinar.
" Adapun berdasarkan hasil penyidikan bahwa tersangka Musyatianov berperan yang mengendalikan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018",kata Kajari. (ARD)