Diduga Gelapkan Uang Calon Jamaah Asal Tebo, Travel Umroh PT Andalus Al Haramain Group Cabang Jambi Terancam Di Polisikan - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 25 Agustus 2023

Diduga Gelapkan Uang Calon Jamaah Asal Tebo, Travel Umroh PT Andalus Al Haramain Group Cabang Jambi Terancam Di Polisikan

Kuasa hukum Asnah, calon jamaah umroh asal Kab Tebo, Eko Pramuna Putra, SH, & Partner/foto: Ardi duasatu.net 

TEBOJAMBIDIASATU.NET- Travel umroh PT Andalus Al Haramain Group Cabang Jambi terancam dipolisikan oleh korban bernama Asnah Warga Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, di duga telah gelapkan uang calon jamaah umroh.

Kuasa Hukum Korban Eko Pramuna Putra, menjelaskan, kliennya dalam perjanjian dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 30 April 2023 lalu oleh Herdin Hidayat selaku Leader Travel Umroh PT Andalus di Kabupaten Tebo dengan tiga kali pembayaran.

Sebelumnya pelaku meminta uang DP senilai Rp5 juta kepada korban Asnah. Lalu kembali dilakukan pembayaran sebesar Rp3 juta transfer ke rekening Herdin Hidayat,"beber Eko, Jum'at (25/8/2023).

Hal serupa dilakukan lagi pembayaran pelunasan melalui transfer ke Herdin Hidayat sebesar Rp30 juta pada tanggal 18 April 2023," lanjutnya.

"Herdin Hidayat berjanji keberangkatan tanggal 30 April, dilakukanlah pelunasan dengan total yang di setor klien kami sebesar Rp38 juta,"kata Eko Pramuna.

Sampai saat ini ungkap Eko, korban tak kunjung diberangkatkan, namun ketika  di konfirmasi okeh korban kepada Herdin Hidayat tidak ada jawaban.

" Eko menegaskan, bahwa PT Andalus Al Haramain Group Jambi harus bertanggung jawab untuk segera mengembalikan kerugian klien kami, Herdin Hidayat sebagai Leader, PT Andalus yang diketuai oleh Minariyah", pintanya.

"Ini jelas bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) yang telah di lakukan Herdin Hidayat selaku leader PT Andalus di Kabupaten Tebo, kedepan kita akan melakukan upaya hukum melaporkan hal ini ke Polres Tebo," tegas Eko.

Dijelaskan Eko Putra ada sekitar 40 orang nasabah yang batal berangkat umroh uangnya diduga telah dibawa kabur oleh Herdin Hidayat kurang lebih Rp300 juta.

"Kami meminta PT Andalus/Saudara Herdin Hidayat segera mengembalikan uang klien kami sebelum laporan masuk Ke polres Tebo," tegasnya lagi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda