Ormas Desak Kejati Banten dan KPK Turun Tangan Periksa Pasar Murah dan Pasar PKL Kandang Sapi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 28 Maret 2024

Ormas Desak Kejati Banten dan KPK Turun Tangan Periksa Pasar Murah dan Pasar PKL Kandang Sapi

Foto: A Abdulrohim 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Aliansi aktivis menggugat (Alam) bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten berunjuk rasa (Unras), Kamis (28/3/2024).

Aksi tersebut buntut kekecewaan aktivis dan masyarakat khususnya para PKL Pasar Rangkasbitung, relawan pembela masyarakat (RPM) pemantau keuangan negara (PKN) terhadap kebijakan Pemerintah Lebak yang dinilai tidak pro rakyat.

Ade Irawan korlap aksi mengatakan Pemda dinilai tidak matang dalam perencanaan pembangunan pasar PKL Kandang Sapi dan dinilai hanya menghambur- hamburkan anggaran, sudah sekitar 5 bulan setelah selesai di bangun Pasar belum juga digunakan.

"Bagaimana PKL Pasar Rangkasbitung mau direlokasi, sementara lokasinya dekat kuburan dan tidak strategis. Bagaimana nanti nasib para PKL, sementara mereka mengangantungkan hidupanya dari berdagang,"tegas Ade Irawan.

Lanjut Ade seharusnya pemerintah sebelum akan melakukan relokasi PKL Pasar Rangkasbitung melakukan sosilisasi terlebih dahulu dan tidak mendahulukan pembangunan.

"Relokasi PKL ini terkesan dipaksakan. Karena para PKL tidak sudi untuk di pindahkan. Kenapa tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan pembangunan,"katanya.

Sementara itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong mengaku miris dengan sikap Sekda Lebak yang menyetujui dan menandatangani pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi.

Ia mengatakan bahwa seharusnya Sekda Lebak terlebih dahulu mengkaji lebih dalam lagi sisi sosial dan kebermanfaatkan serta dampak jika pembangunan Pasar tersebut dipaksakan.

Karena, kata dia, letak posisi Pasar PKL Kandang Sapi tersebut berada di jalur Jalan Desa bukan di Jalan utama.

"Sangat wajar jika PKL menolak keras untuk direlokasi. Selain poisisinya bukan di Kota dan sepi, lokasi Pasar itu juga dipinggir pemakaman umum. Seharusnya sebelumnya dalam perencanaan pembangunan pasar tersebut difikir dan di kaji secara matang. Jangan sampai akhirnya menghambur-hamburkan anggaran,"katanya.

Masih kata Uun sapaan akrabnya, Disperindag Lebak diduga melabrak perturan Permendagri Nomor 21 Pasal 31 Ayat 1 tentang sarana perdagangan yang telah selesai dibangun atau direvitalisasi melalui dana tugas pembentukan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannnya.

Namun, kata Uun, pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi tersebut hingga saat ini sudah sekitar 5 bulan belum juga digunakan. Bahkan, PKL Pasar Rangkasbitung menolak.

"Untuk itu, kami sudah melaporkan dugaan adanya ketidakberesan dalam perencanaan pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi tersebut ke Kejaksaan Negeri Lebak. Semoga Kejari Lebak segera melakukan penyelidikan dan menelaah laporan kami. Kami minta Kejari Lebak tegas dalam melakukan penegakan hukum,"ujarnya.

Lanjut Uun, pihaknya juga mengaku bersama Aliansi Aktivis menggugat akan menggelar aksi kedua di depan Kantor Kementrian Perdagangan dan Kementrian Dalam Negeri. 

"Kami akan mempersiapkan untuk aksi besar Jilid II ke Pemerintahan Pusat," katanya.

Sementara itu, Bangkol Perwakilan PKL Pasar Rangkasbitung mengaku mengapresiasi program pemerintah untuk merapihkan Pasar Rangkasbitung. Namun, kata ia, seharusnya pemerintah daerah khususnya Disperindag Lebak menempatkan lokasi untuk para PKL ketempat yang strategis, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.

"Jangan sampai malah kami PKL menjadi korban kebijakan. Kami akan mengapresiasi program pemerintah jika memang itu layak bagi kami. Bagaimana kami tidak turun kejalan kami akan di relokasi ke Pasar di dekat Kuburan, bagaimana nanti nasib keluarga kami jika barang dagangan kami tidak ada yang beli siapa yang bertanggung jawab,"katanya.

Kata Bangkol, selama ini PKL Pasar Rangakasbitung terus patuh terhadap aturan pemerintah daerah, baik dalam membayar retribusi kebersihan dan retribusi Pasar. (A ABDULROHIM))

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda