LSM, Media dan Masyarakat Bakal Awasi Pelaksanaan Seleksi PPPK T.A 2024 Kab Labura - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 12 Maret 2025

LSM, Media dan Masyarakat Bakal Awasi Pelaksanaan Seleksi PPPK T.A 2024 Kab Labura

Foto: Ilustrasi

LABURASUMUT,DUASATU.NET-Beberapa waktu yang lalu pemerintah kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan dengan nomor surat 800.1.2.2/01/ PANSELDA/ 2024 tentang seleksi penerimaan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Labura tahun anggaran 2024.

Dalam surat pengumuman tersebut telah ditentukan rincian dan jumlah formasi yang dibutuhkan, masa hubungan perjanjian kerja dan persyaratan pelamar yang di butuhkan. 

Persyaratan di bagi menjadi 5 bagian yaitu persyaratan umum, persyaratan khusus tenaga guru, dan persyaratan khusus tenaga kesehatan, persyaratan khusus tenaga teknis dan persyaratan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Pengumuman tersebut di lampirkan tatacara pendaftaran PPPK, di antaranya harus memiliki kriteria yang sesuai dengan yang dibutuhkan dan harus dipenuhi oleh pelamar baik itu pelamar PPPK tenaga guru, PPPK tenaga kesehatan, PPPK tenaga teknis. 

Tahapan selanjutnya untuk memenuhi kelengkapan berkas ialah pelaksanaan melalui seleksi administrasi dimana seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria PPPK yang telah di tentukan. 

Setelah selesai seleksi administrasi akan di lanjutkan dengan seleksi kompetensi dimana seleksi ini menggunakan sistem computer assisted tes (CAT) yang di selenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Tahapan selanjutnya adalah jadwal pelaksanaan seleksi. Pelaksanaan seleksi di bagi menjadi 2. 

Pertama adalah jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK TA 2024 bagi (pelamar prioritas guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023 ), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (DataBase) BKN. 

Kedua pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK T.A 2024 bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). 

Untuk tempat dan pelaksanaan seleksi, akan di umumkan kemudian melalui website https://bkpsdm.labura.go.id dan https:/sscasn.bkn.go.id. 

Ada ketentuan lain yang di lampirkan dalam pengumuman tersebut, terdapat 7 poin yang harus di pahami oleh seluruh peserta. 

Salah satu poin yang menarik adalah poin ke 5 dimana isi dari poin tersebut adalah pelamar yang memberikan data palsu pada saat pendaftaran maupun setelah diangkat menjadi PPPK akan di kenakan sanksi pengguguran dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Iwan salah satu Lsm yang ada di Kab Labura saat diminta pendapat terkait seleksi PPPK mengatakan, terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 yang ada di  Kab Labura ini, Rabu 12 Maret 2025.

Kami dari Lsm selaku sosial kontrol akan mengawasi pelaksanaannya dan juga akan memberikan laporan apabila ada peserta seleksi yang berlaku curang dengan segala cara agar bisa lolos menjadi PPPK, termasuk pemalsuan dokumen dan berkas. 

Akan segera kami laporkan ke  BKPSDM selaku instansi terkait untuk digugurkan dan akan kami laporkan ke APH apabila ditemukan pidana terkait pemalsuan dokumen,"tegasnya.

Beberapa masyarakat saat di konfirmasi berpendapat sama. Z Nababan salah satu masyarakat, kami mengharapkan seleksi PPPK ini dapat berlangsung jujur dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berikan kesempatan kepada para honorer yang memang sudah mengabdi cukup lama, jangan mereka tersingkir oleh permainan beberapa oknum yang memanfaat celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memaksakan peserta seleksi yang belum cukup memenuhi persyaratan. Intinya jujur dan adil, " ujarnya. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda