WFH ASN Masih Efektif, Sekda Tebo: Kalau di Haruskan Bekerja Seperti Biasa, Tunggu Regulasi Kemendagri - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 11 September 2026

WFH ASN Masih Efektif, Sekda Tebo: Kalau di Haruskan Bekerja Seperti Biasa, Tunggu Regulasi Kemendagri

Sekda Tebo, Dr Sindi, SH, MH/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) menyatakan, work from home (WFH) bekerja dari rumah di anggap efektif dan efisien dalam penyelenggaraan budaya kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini di sampaikan oleh sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, WFH yang di laksanakan oleh Pemkab Tebo, yang dimulai pada tanggal 1 April 2026 lalu pelaksanaannya merupakan salah satu implementasi dari surat edaran menteri dalam negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN dilingkungan pemerintah daerah. 

Sampai saat ini Pemkab Tebo masih melakukan WFH, di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara bergantian dalam satu minggu, yaitu pada hari Jum'at, dan OPD menjadwalkan ASN nya siapa-siapa saja yang bekerja melalui WFH,"kata Sindi, Jum'at 11 September 2026.

Menurut Sindi, WFH sampai hari ini di rasakan masih efektif karena ada beberapa keuntungan, yang pertama kantor tempat bekerja atau dinas instansi hemat listrik, air, kertas dan lainnya, bagi ASN itu sendiri tentu hemat biaya dan waktu, yang seharusnya mereka bekerja datang ke kantor harus memakai biaya BBM dan makan siang, karena bekerja dari rumah makan tanpa biaya. 

Kemudian keuntungan lainnya adalah keseimbangan hidup, bekerja sambil berkumpul bersama keluarga tapi dengan catatan, istirahat dan bekerjanya di rencanakan. Keuntungan selanjutnya sambung Sindi, mengurangi kelelahan di jalan terutama bagi ASN tinggalnya jauh dari kantor tentu bisa merasakan bagaimana bekerja di kantor setiap hari dan setelah WFH. 

"Intinya tegas Sindi, sampai hari ini WFH masih efektif, kemudian kita tunggu saja regulasi dari Kemendagri selanjutnya. 

"Kalau memang nanti di haruskan bekerja seperti biasa, kita tunggu regulasinya," pungkas Sindi. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda