TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Surya, Kepala desa (Kades) Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
Kejari Tebo sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Sungai Jernih, Ali Mardiansyah untuk di mintai keterangannya sebagai saksi, dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh Kades Tanah Garo dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 lalu yang statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berkaitan hal tersebut Kades Sungai Jernih Ali Mardiansyah, saat di hubungi melalui sambungan telepon, Jum'at 23 Mei 2025 membenarkan, bahwa dirinya belum lama ini memenuhi panggilan jaksa untuk kedua kalinya setelah pada panggilan pertama tak bisa hadir lantaran faktor cuaca.
Dipanggilan kedua ini Ali Mardiansyah mengaku di periksa oleh jaksa penyidik selama empat jam untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
" Saya diminta keterangan oleh jaksa penyidik terkait dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo Surya," beber Ali.
" Ada sekitar lebih kurang 10 pertanyaan saat saya di periksa oleh penyidik," lanjutnya.
Jaksa kata Ali, menanyakan apa saya tau soal gratifikasi oleh Kades Tanah Garo, Surya dan saya jawab tau berdasarkan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
" Kalau saya memastikan, oh iya dia menerima gratifikasi, tapi kan saya tidak pegang barang bukti, pokoknya kalau kejaksaan konsen dan fokus mengusut tuntas kayaknya,"ucap Ali.
Ali Mardiansyah mengungkapkan, kayaknya untuk Kades Tanah Garo, Surya belum pernah hadir, tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan," katanya.
Sementara itu Kasi intelijen Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno, melalui pesan singkat whatsapp, Jum'at 23 Mei 2025 mengiyakan, jika Kades Tanah Garo, Surya tidak hadir sebanyak tiga kali dari panggilan jaksa. (ARD)