Praktisi Hukum: Penetapan JPTP di Kab Tebo Hasil Lelang Harus Berani Buat STNK - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 09 Januari 2026

Praktisi Hukum: Penetapan JPTP di Kab Tebo Hasil Lelang Harus Berani Buat STNK

Gbr Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sampai saat ini tiga besar untuk lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, hasil lelang seleksi terbuka (Selter) tahun 2025 belum juga di umumkan. 

Seperti di ketahui sebelumnya bahwa jadwal pengumuman tiga besar JPTP tersebut rencananya akan di umumkan tanggal 31 Desember 2025 namun badan kepegawaian sumber daya manusia (BPSDM) Kab Tebo kembali jadwalkan tanggal 8 Januari 2026, namun kembali molor. 

Berkaitan molornya pengumuman tiga besar tersebut, aktivis juga praktisi hukum, Dr M Azri, mengatakan bahwa dalam penetapan JPTP di lingkup Pemkab Tebo harusnya setiap pejabat yang telah lulus mengikuti Selter, berani menyatakan komitmennya untuk tidak berbuat korupsi. 

" Mereka pejabat yang bakal menduduki kursi pimpinan atau kepala dinas (Kadis) harus di barengi dengan komitmennya secara tertulis dalam bentuk surat tanda nol korupsi (STNK), "tegas Azri, Jum'at 9 Januari 2026.

" Untuk penetapan JPTP harus di buat komitmen dengan yang bersangkutan, adanya pernyataan STNK begitu kira-kira," katanya. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda