Dari sebelah kiri, Afriansyah kaos putih saat berunjuk rasa didepan kantor Kejari Tebo beberapa waktu yang lalu/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak-pihak, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh kepala desa (Kades) Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Intelijen (Kastel) Febrow Adhiaksa Soeseno, mengatakan, bahwa sejauh ini proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh kepala desa (Kades) Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir masih berlanjut.
" Namun saat di tanya soal materi pemeriksaan, dia bilang tidak bisa untuk menyampaikan, cuma sampai saat ini masih berlanjut dan akan di lakukan pemanggilan kepada pihak-pihak lainnya,"tulis Febrow melalui pesan singkat whatsapp, Kamis 22 Mei 2025.
Selain itu saat ditanya soal penetapan tersangka, Febrow menyebut, belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses.
Apabila nanti sudah ada penetapan tersangka pasti bakal kami kabari," tegas Febrow singkat.
Sementara itu Afriansyah, salah seorang aktivis pegiat anti korupsi yang mengawal kasus ini berujar, saya terus memonitor kinerja Kejari Tebo dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT Andika Permata Nusantara (APN) yang diduga di llakukan oleh Surya selaku Kades Tanah Garo.
" Yang mana lanjut Afriansyah, kami duga, akibat gratifikasi tersebut, Surya membuat surat ke BPN Tebo sebanyak dua kali untuk menghambat program PTSL dan pemberian sertipikat hak milik (SHM) kepada masyarakat dengan modus membuat sporadik / surat tanah palsu dengan mengatasnamakan suku anak dalam (SAD).
" Saya minta Kejari Tebo segera menetapkan tersangka oknum-oknum yang terlibat biar ada kepastian hukum," pungkas Afriansyah. (ARD)