" Tidak ada penggusuran tapi penertiban, karena itu areal hutan,"kata manajemen PT WKS, Tri Fitria, "saat di wawancara sejumlah wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kab Tebo, Senin 26 Mei 2025.
Saat di tanya luas lahan/kebun yang katanya dilakukan penertiban oleh PT WKS, Fitria bilang kalau luasan mungkin, boleh tanya dengan maju jaya tunggal ika (MJTI),"kilahnya.
Sementara wakil ketua kelompok tani MJTI, Ngadiono menyatakan, bahwa luas lahan kelompok tani yang bermitra dengan PT WKS ada sekitar 300 hektar, dan sebenarnya memang yang digusur itu kemitraan, tidak melebar dan keluar dari pemetaan.
" Ditanya kenapa bisa digusur oleh PT WKS, Ngadiono bilang, karena amanat undang-undang, salah satunya yang punya mitra dengan WKS, ialah MJTI.
" Disitu kan harus ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena dulunya tanaman akasia, cuma terindikasi penebangan entah perambahan, dari tanaman eukaliptus di ganti sawit,"kata Ngadiono.
Ngadiono menyebut, yang melakukan perambahan masyarakat, atau orang luar dari MJTI, tapi lahan yang di rambah itu masuk dalam ploting 300 hektar, makanya saya hadir mewakili HKTI itu ingin masyarakat tidak punya masalah.
" Saya selaku pendamping, sarankan supaya masuk ke kemitraan, karena ini salah satunya adalah program Prabowo-Gibran,"beber Ngadiono. (ARD)