TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tebo terkait permohonan mediasi bersama instansi pemerintah terkait pengaduan masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian Kecamatan Muara Tabir dan sekitarnya yang di tuduh menyerobot tanah milik pt andika pratama nusantara (PT APN) ditunda, Senin 26 Mei 2025.
Dalam RDP hadir, Kadis Bunakan, Kaban Kesbangpol, BPN, Camat Muara Tabir, dan sejumlah masyarakat desa Sungai Jernih, Bangun Seranten, Sungai Bulian dan sekitarnya.
Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani yang memimpin jalannya RDP tersebut mengatakan, bahwa dari pihak PT APN, dan Kades dalam Kec Muara Tabir yang di undang tidak hadir, rapat di tunda dulu untuk ditindaklanjuti, ke depan akan kita surati pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat selesai.
Mungkin minggu depan kita lanjutkan lagi, kalau nanti tiga kali pihak terkait kita surati tidak mau hadir ke DPRD Tebo, maka kami akan melimpahkan ke pemerintah daerah (Pemda) Tebo dalam hal ini Bupati," ujar Tibrani. (ARD)