LABURASUMUT,DUASATU.NET-Polsek Kualuh hulu berhasil amankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang sopir bernama Miswanto (39) warga dusun 4 desa Pinang Ripan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Korban menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, pada saat itu dia sedang melintas di Jalinsum Gunting Saga mengendarai mobil pickup BL 8408 DI bermuatan bibit sawit bersama temannya Puput Sahputra. Ketika melintas di simpang Tanjung Pasir Jalinsum Gunting Saga mobil korban diikuti oleh 1 unit sepeda motor bebek jenis Honda Supra X 125 warna hitam berboncengan 3 orang.
Pelaku menyuruh korban berhenti dan mengatakan mereka mengaku dari yayasan, namun korban tak mau berhenti. Tepat di depan Pekan Gunting Saga mobil korban langsung di palang dengan sepeda motor pelaku dan korban pun berhenti.
Para pelaku langsung turun, 1 orang dari sebelah kiri dan 1 orang dari sebelah kanan pintu mobil, salah satu pelaku mengambil kunci kontak lalu memukul korban sebanyak dua kali dan teman korban dipukul juga sebanyak dua kali oleh pelaku yang lain.
Salah satu pelaku mengatakan mana uang jalan kalian, sambil bertanya para pelaku mengambil 1 unit HP Realmi warna biru Tipe C 116, 1 unit HP Oppo A 77 dan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp.1,1 juta milik korban.
Setelah mengambil barang milik korban, para pelaku langsung pergi, sambil melemparkan kunci kontak mobil kepada teman korban. Atas kejadian itu korban segera langsung melapor ke Polsek Kualuh Hulu.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah untuk segera merespon laporan tersebut.
Kurang dari 24 jam salah satu pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul.15.30 Wib. Tim mendapat informasi keberadaan satu tersangka berada di dusun III Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kec Kualuh Selatan Kab.Labura.
Tak ingin targetnya lepas tim segera bertindak dan menangkap pelaku, setelah diinterogasi pelaku bernama Rezki Alias Riski dan mengakui perbuatannya bersama dua lainnya RL dan DD yang saat ini buron. Dari tersangka Rezki Alias Riski diamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO warna hitam milik korban. Tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kualuh Hulu sementara kedua teman pelaku kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah kepada duasatu membenarkan penangkapan tersebut, salah satu pelaku sudah di amankan di tahan di Polsek, dan pelaku di kenakan pasal 365 KUHPidana, tindak pidana pencurian dengan kekerasan,"tutupnya Rabu 21 Mei 2025. (IFNU SUNGKOWO)