TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Pelaksana tugas badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo Prov Jambi, Ahmad Rony mengatakan, tindaklanjut dari hasil hearing kemarin dengan Komisi III DPRD Tebo ada beberapa hal minta penjelasan dari kami terkait dengan kegiatan di tahun 2024," ujarnya, Jum'at 13 Juni 2025.
Dijelaskan Rony bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan di BPBD Kab Tebo tahun 2024 berjalan sesuai dengan rencana namun di akhir bulan Desember kemarin serapan anggaran hanya 18 persen dari total pagu sekitar Rp30,8 milyar,"ungkapnya.
Penyebab rendahnya serapan tahun 2024 adalah masuknya dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dari BNPB sekitar Rp24,5 persen,"terang Rony.
" Namun dari sisi realisasi kegiatan yang bersumber dari dana APBD Tebo 2024 semua kegiatan yang kita rencanakan berjalan 100 persen dan secara akumulasi persentase serapan sebesar 98 persen. " Artinya ketika anggarannya anggaran Silva dari BNPB lewat dana itu diadakan,"ucap Rony.
Selain serapan APBD, Komisi III DPRD Tebo minta penjelasan perusahaan pemenang tender proyek didesa Pagar Puding Kec Tebo Ulu yang di blacklist.
" Saya sampaikan, memang PT Pulau Bintan Bestari yang berkontrak di tanggal 9 Mei 2025 di blacklist oleh LKPP. "Namun untuk pelaksanaan kontrak, kami sudah berkontrak dengan perusahaan itu tanggal 5 Mei 2025 dan sesuai lampiran 2 LKPP Nomor 4/2021 poin IV mengenai sanksi hitam di nyatakan di poin A, keputusan tidak berlaku surut.
" Kemudian bagi perusahaan yang sudah berkontrak sebelum tanggal mereka ditetapkan menjadi blacklist, mereka bisa melanjutkan pekerjaan dan untuk pekerjaan selanjutnya tidak di perkenankan," jelasnya.
Komisi III DPRD Tebo memahaminya, secara legal formalnya kita punya, kecuali jika ada kemungkinan kejadian hal yang sama ketika nanti pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan harapan,"pungkas Rony. (ARD)