Soal DIPA/DPA Diminta Anggota DPRD Tebo, Aktivis Ini Ingatkan Pemerintah, Efisiensi Tanpa Transparansi Berujung Korupsi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 06 Juni 2025

Soal DIPA/DPA Diminta Anggota DPRD Tebo, Aktivis Ini Ingatkan Pemerintah, Efisiensi Tanpa Transparansi Berujung Korupsi

Gbr: Ilustrasi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) pada dasarnya diperbolehkan meminta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana dalam PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Bahwa penyerahan DIPA/DPA kepada anggota DPRD menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah hal ini sejalan dengan fungsi kontrol dan pengawasan yang melekat pada DPRD," ujar aktivis pegiat anti korupsi Afriansyah, Kamis 5 Juni 2025.

Ditegaskannya, terkait permintaan DIPA/DPA oleh anggota DPRD Tebo kepada Bupati adalah langkah yang benar di lakukan oleh anggota DPRD tersebut. 

Fungsi DPRD selain penganggaran, legislasi adalah pengawasan anggaran, logikanya bagaimana DPRD mau melakukan pengawasan jika tidak pegang DIPA/DPA,"tegas Afriansyah. 

Afriansyah menjelaskan, berdasarkan surat edaran Mendagri No 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, yang mana dalam angka 5 surat edaran tersebut menyatakan dalam pelaksanaan efisiensi diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 

" Jadi seharusnya tanpa di minta DPRD, Bupati memang sudah seharusnya memberitahukan DIPA/DPA paska efisiensi. 

" Saya cuma mengingatkan kepada Pemda dalam hal Bupati Tebo, efisiensi tanpa transparansi berujung korupsi," kata Afriansyah. 

Selain DIPA/DPA lanjut Afriansyah, secara umum anggota DPRD biasanya mendapatkan buku APBD secara gratis dari sekretariat DPRD atau dari Pemda. Biaya cetak buku APBD biasanya di bebankan dalam anggaran sekretariat atau anggaran Pemda. 

Seharusnya buku merah/Perda tentang APBD itu wajib memang dicetak, sebagai pedoman DPRD untuk melakukan fungsi pengawasannya. Kalau ditiadakan berarti ada dugaan mau menyembunyikan sesuatu," pungkas Afriansyah. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda