TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik penyelesaian ruko 44-25 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi sejak Januari 2022 yang lalu mulai titik menemui terang, menurut informasi,
proses sertipikat hak pengelolaan lahan (HPL) di kembalikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Kuasa hukum penyewa ruko 44-25 pasar Sarinah, Yalid, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 26 Juni 2025 mengatakan, bahwa informasi yang kami terima proses HPL induk Pemkab Tebo sudah selesai pada bulan Mei 2025 yang lalu.
Disampaikan Yalid, setelah putusan ini selesai telah sepakat penyelesaiannya semua pedagang-pedagang yang ingin tetap berjualan disitu rekomendasinya akan diterbitkan tapi menunggu HPL nya selesai.
Yalid menyatakan bahwa dirinya di percaya oleh klien sampai pengurusan sertipikat hak guna bangunan (HGB) ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang selesai.
Selain itu lanjut Yalid, kita baru dapat informasi dari kantor pertanahan (Kantah) Kab Tebo bahwa HPL induk sudah selesai dan saya tanyakan apakah kami sudah bisa mengurus surat selanjutnya. " Kantah BPN Tebo mepersilahkan berkoordinasi dengan Pemkab Tebo,"ujar Yalid.
" Selanjutnya saya ke Pemkab Tebo koordinasi dengan Pj Sekda Sindi, kita sampaikan bahwa HPL induk sudah selesai dan sesuai kesepakatan pada masa Pj Bupati waktu kami di beri prioritas semua bagi warga yang betul-betul ada berjualan disana ruko 44-25 untuk mendapatkan sertipikat HGB kembali,"ungkap Yalid.
" Kemudian Pj Sekda Sindi bilang, sambung Yalid, akan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo," katanya.
Masih kata Yalid, sekitar seminggu lalu saya menanyakan kembali, apa sudah ada petunjuk teknis dari Bakeuda, Pj Sekda Sindi menjawab mohon untuk bersabar nanti akan seger di kabari," pungkasnya. (ARD)