Warga Minta Pihak Berwenang Audit Dugaan Penyimpangan DD Balangka Tahun 2024 - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 25 Juni 2025

Warga Minta Pihak Berwenang Audit Dugaan Penyimpangan DD Balangka Tahun 2024

Gbr: Ilustrasi


PALASSUMUT,DUASATU.NET- Oknum kepala desa (Kades) Balangka, Kec Sihapas Barumun, Kab Padang Lawas Prov Sumatera utara (Sumut) disinyalir melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan data terbaru per 19 Desember 2024, desa dengan status tertinggal ini menerima pagu anggaran sebesar Rp.674.457.000, namun sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan DD menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Detail penggunaan dana yang di pertanyakan program anggaran tersebut antara lain pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, fasilitas jambatan, MCK umum dan lainnya senilai Rp140.164.000

Kemudian penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD), Polindes milik desa (obat-obatan; tambahan insentif bidan desa perawat desa; penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin) Rp13.200.000

Selanjutnya penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, madrasah non-formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional) Rp33.945.800. Penguatan ketahan pangan tingkat desa(lumbung desa) Rp85.400.000.

Serta peningkatan kapasilitas perangkat desa Rp59.435.000 dan operasional pemerintah desa yang bersumber dari DD, Rp17.226.000

Aparat diminta turun tangan karena warga mulai mempertanyakan transparansi penggunaan DD dan pihak berwenang supaya melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap laporan keuangan desa.

“ Kami melihat banyak proyek yang anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas, dan meminta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Rabu 25 Juni 2025. Namun lanjutnya pihak berwenang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terhadap dugaan penyimpangan DD. 

" Apabila nanti jika terbukti ada tindak pidana korupsi, Kades Mara Baik Harahap bisa di jerat dengan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan atas pengelolaan DD bisa lebih transparan demi kesejahteraan warga. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda