Begini Penjelasan Bakeuda Soal HPL, HGB Ruko 44-25 dan SHP Tanah Pemda Tebo Yang Ada di Rimbo Bujang - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 04 Juli 2025

Begini Penjelasan Bakeuda Soal HPL, HGB Ruko 44-25 dan SHP Tanah Pemda Tebo Yang Ada di Rimbo Bujang

Gbr: Ist


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menindak lanjuti surat Bupati Tebo nomor S.2953 /Nakertrans-4/X/2023 perihal penetapan status tanah Fasum Eks Transmigrasi Rimbo Bujang Kab Tebo dan surat Bupati Tebo No 028/1416/ Bakeuda-VI/2023 tanggal 20 Sept 2023 pada nomor 7 di sebutkan, dengan habisnya beberapa HGB milik para penggugat maka status tanah kembali menjadi tanah negara. 

Berkaitan dengan hal itu Plt badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Prov Jambi, Hendry Nora menjelaskan, kita hanya bisa menjawab terkait tanah pemerintah daerah (Pemda) yang ada di daerah Wiroto Agung unit 2 Kec Rimbo Bujang, dan semua tanah Pemda yang bisa di sertipikati kita terbitkan sertipikat hak pakai (SHP). 

Sedangkan untuk kerjasama yang sertipikat hak guna bangunan (HGB) nya habis, Hendry Nora memastikan sertipikat hak pengelolaan lahan (HPL) nya sudah kita ajukan ke badan pertanahan nasional (BPN) Kab Tebo, tapi ini yang di luar ruko 44-25 dan untuk sertipikat HPL yang 44-25 sudah jadi," katanya, Kamis 3 Juli 2025.

Hendry Nora melanjutkan, kalau untuk tanah Pemda Tebo yang ada didaerah Wiroto Agung unit 2 dan pemecahan atau pemekaran desa di bawahnya itu di desa. "Secara administrasi antara pencatatan aset Pemda dan desa sudah terpisah. 

" Kemudian, tanah Pemda yang belum ada alas hak sudah di terbitkan SHP, sementara yang ada kerja samanya kita terbitkan HPL,"ujar Hendry Nora. 

" Untuk mengetahui jumlah SHP yang sudah di terbitkan oleh Pemda yang ada di Rimbo Bujang, Hendry Nora bilang, kita harus cek datanya terlebih dulu. Adapun tanah Pemda yang sudah ada SHP salah satunya seperti sekolah itu cukup banyak,"pungkasnya. (ARD) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda