Kepala badan (Kaban) kesejahteraan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab Tebo, Sugiyarto menjelaskan, bahwa YAJI yang begerak dibidang sosial ini menang terdaftar di Kemenkumham pada tahun 2017 dan di Kesbangpol tahun 2018 lalu.
Di Kesbangpol Tebo ungkap Sugiyarto, yayasan ini pernah terdaftar, masa berlakunya selama 5 tahun, namun Agustus 2023 izin operasionalnya kadaluarsa, sampai sekarang belum di perpanjang.
Secara regulasi, kata Sugiyarto, kegiatan pengumpulan dana dan lainnya yang dilakukan oleh YAJI harus ada izin operasional dari Pemda yang di dasari dengan Permen Sosial. Maka instansi yang mengeluarkan izin operasionalnya adalah Dinsos Kab Tebo tapi sampai saat ini tidak di urus.
Soal YAJI ada keterlibatan dengan negara islam indonesia (NII), bilang Sugiyarto, yang punya data adalah densus anti teror. Sebenarnya YAJI ini sudah dalam pembinaan pihak densus setahun yang lalu. Karena Juli tahun lalu rombongan mereka ikut ikrar, cabut baiat di Mapolda Jambi.
Sugiyarto membeberkan, di Prov Jambi sendiri ada 15 yayasan serupa dengan YAJI, salah satunya di Kab Tebo. "Menurut info dari densus, penggalangan dana dilakukan yayasan ini masif, ada yang melalui kotak amal, dalam bentuk sumbangan kegiatan, ada juga infaq rutin,"katanya.
Untuk Infaq rutin lanjut Sugiyarto, itu bisa langsung transfer rekening ada juga yang dijemput.
" Menurut tim densus, pengumpulan dana untuk di Prov Jambi jumlahnya cukup besar dan di setor ke pusat yaitu Ponpes Al Zaytun. " Makanya aset Al Zaytun itu luar biasa mencapai triliunan rupiah dan punya unit usaha raksasa," ujar Sugiyarto.
Sedangkan Pemda Tebo sendiri terkait dengan keberadaan YAJI tidak memiliki izin operasional karena kadaluarsa, kalau soal terafiliasi, itu ranah densus 88 anti teror," tegas Sugiyarto.
Sugiyarto menambahkan, proses pembekuan YAJI ini panjang, awalnya pendekatan persuasif sudah, apakah mundur, dibubarkan atau membubarkan diri, sudah sekitar lima kali kita lakukan pemanggilan tapi gagal, terakhir buat pernyataan dan mereka menyatakan tidak mau mundur atau membubarkan diri.
Selanjutnya berdasarkan rapat tim yang di bentuk, sepakat dan satu-satunya adalah kita bekukan. Kalau pembubaran harus ada putusan pengadilan tapi kalau pembekuan sifatnya sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
" Apabila upaya ini tidak bisa barangkali tindakan hukum yang bakal diambil," ucap Sugiyarto, Sabtu 5 Juli 2025 melalui sambungan telepon. (ARDI)