Foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tebo memastikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional yayasan amal jariah Indonesia (YAJI).
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at 4 Juli 2025,Densus 88 anti teror bersama pemerintah telah membekukan izin operasional YAJI yang berkantor di jalan Pahlawan Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Berkaitan dengan hal itu Plt Dinsos PPPA Kab Tebo Prov Jambi melalui fungsional bidang pemberdayaan sosial (Dayasos), Panji Karta, JW di dampingi sekretaris dinas (Sekdin) PPPA, mengungkapkan bahwa pihak YAJI awalnya waktu itu datang hanya koordinasi dan mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan asrama.
Meskipun pihak YAJI datang bukan untuk mengurus izin operasional, kami tetap menjelaskan, bahwa di Dinsos hanya mengeluarkan izin pendirian dan operasional lembaga kegiatan sosial (LKS) dan LKSAnak (LKSA),"jelas Panji, Senin 7 Juli 2025.
Ungkap Panji, YAJI tetap bersikukuh kedatangan ke Dinsos tujuannya hanya mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan asrama.
Dijelaskan Panji, kita tidak pernah mengeluarkan izin operasional YAJI, dan mereka juga tidak pernah sama sekali mengajukan untuk mengurus izin operasional dari Dinsos Kab Tebo," tegasnya.
" Meski YAJI tidak mengajukan izin operasional, kami Dinsos pada waktu itu tetap melakukan survei ke lokasi dan menanyakan keberadaan yayasan tersebut.
" Dari hasil survei tim kami Dinsos PPPA, sambung Panji, keberadaan kantor YAJI memang tidak layak karna lokasinya berupa rumah toko (Ruko) di pinggir jalan sehingga sejak saat itu yang bersangkutan selanjutnya tidak pernah datang lagi.
Panji menyebut, bahwa proposal untuk pembangunan asrama yang di ajukan oleh YAJI pada saat itu di sampaikan pada tahun 2021 lalu.
Selain itu Sekdin PPPA Kab Tebo, Azra'i menambahkan, izin pendirian dan operasional di maksud itu mengarah kepada lembaga sosial sesuai dengan peraturan menteri sosial (Permensos) No 184/2011 tentang LKS/LKSA sebagaimana telah diubah dengan Permensos No 5/2024,"terangnya. (ARDI)