TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memastikan dana desa (DD) tahun 2025 di pemerintah desa (Pemdes) Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu tidak cair.
Kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo Abdul Malik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa untuk pencairan dana desa (DD) Sungai Pandan tahap satu yang di usulkan kepada kami setelah di tindak lanjuti waktunya sudah habis.
" Untuk proses DD tahap satu Sungai Pandan waktunya sudah habis tidak bisa di tindaklanjuti di kementerian keuangan (Kemenkeu), sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)nya karena sudah tutup buku," kata Malik, Senin 7 Juli 2025.
Malik melanjutkan, proses pencairan DD tahap satu tersebut berakhir pada tanggal 15 Juni 2025 lalu. Desa Sungai Pandan tahun 2025 ini di pastikan tidak bisa melakukan pencairan DD, karena syarat tahap satu harus terealisasi 75 peMalik baru tahap dua bisa dilakukan," ujarnya.
Tidak tersalurnya DD Sungai Pandan tahun 2025, tegas Malik bakal ada sanksi terhadap Pemdes tersebut. Saat ditanya sanksi apa yang akan di berikan kepada desa Sungai Pandan, Malik bilang tunggu saja nanti,"katanya. (ARDI)