Semua temuan BPK terhadap rekanan PT SRA sudah lunas di setorkan ke kas daerah,"ucap Hendry Nora meyakini.
Sementara itu Inspektorat Kab Tebo melalui Kasubag evaluasi dan pelaporan Agustiawan membenarkan, terkait temuan proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir DBH sawit sudah dua kali ditindaklanjuti oleh rekanan pt selaras restu abadi (PT SRA).
Agustiawan menyebutkan, tindak lanjut yang pertama sudah disetorkan oleh PT SRA pada tanggal 20 Juni 2025 lalu kemudian yang kedua setoran temuan tersebut dilakukan tanggal 1 Juli 2025," ungkapnya.
Total temuan yang telah ditindaklanjuti dan di setorkan oleh rekanan PT SRA ke kas daerah adalah sebesar Rp539 juta,"ujar Agustiawan.
Seperti diberitakan media ini Senin 30 Juni 2025 lalu, bahwa dinas PUPR Kab Tebo melalui Kabid bina marga Irving Pane membenarkan ada temuan BPK pada kegiatan proyek aspal jalan dan reged beton Blok E Alai Ilir sebesar lebih kurang Rp500 juta.
Namun temuan tersebut telah diangsur oleh rekanan PT SRA ke kas daerah sebesar Rp150 juta yang menjadi tanggung jawab penyedia atau perusahaan. (ARD)