Plt Kasat Pol PP Kab Tebo, Defriyanto, S.Pt, M.Si/foto: dok redaksiduasatu
Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt Kasat Pol PP Defriyanto, Kamis 3 Juli 2025 bahwa SP tersebut telah dilayangkan belum lama kepada pemilik bangunan di sepanjang jalan lintas Tebo-Bungo terindikasi melanggar Perda Nomor 16/2003 tentang sempadan jalan.
Defri menegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan atau tetap membandel SP1-SP3 yang di layangkan oleh Satpol PP maka bakal diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,"tutupnya singkat. (ARDI)