Tak Indahkan SP, Kasatpol PP Tebo Ingatkan Pemilik Bangunan Langgar Sempadan Jalan Bakal Ditindak - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 03 Juli 2025

Tak Indahkan SP, Kasatpol PP Tebo Ingatkan Pemilik Bangunan Langgar Sempadan Jalan Bakal Ditindak

Plt Kasat Pol PP Kab Tebo, Defriyanto, S.Pt, M.Si/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Satuan penegakan peraturan daerah (Perda) polisi pamong praja (Pol PP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah melayangkan surat peringatan (SP) terhadap pemilik bangunan yang terindikasi melanggar sepadan jalan lintas Tebo-Bungo. 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt Kasat Pol PP Defriyanto, Kamis 3 Juli 2025 bahwa SP tersebut telah dilayangkan belum lama kepada pemilik bangunan di sepanjang jalan lintas Tebo-Bungo terindikasi melanggar Perda Nomor 16/2003 tentang sempadan jalan. 

Defri menegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan atau tetap membandel SP1-SP3 yang di layangkan oleh Satpol PP maka bakal diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,"tutupnya singkat. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda