TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Proyek pengerjaan peningkatan jalan Blok E - Blok C Alai Ilir Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sepanjang 5 KM dengan rincian 1,5 KM pekerjaan reged beton dan 3,5 pengaspalan dibiayai dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2025 dikerjakan oleh pt selaras restu abadi (PT SRA), di nyatakan oleh BPK perwakilan Provinsi Jambi adanya temuan.
Temuan tersebut kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan laston lapis us (AC-WC), laston lapis antara (AC-BC), beton struktur fc' 25 Mpa dan anyaman kawat yang dilas (Wealded Wiremesh) sebesar Rp 539.873.855,28.
Dilansir media ini sebelumnya atas temuan BPK perwakilan Jambi tersebut terhadap proyek pengerjaan aspal jalan dan reged beton Blok E Blok C Alai Ilir di benarkan oleh dinas PUPR Kab Tebo dan sudah di angsur sebesar Rp150 juta dari jumlah temuan sebesar lebih kurang Rp500 juta oleh rekanan PT SRA.
Sementara itu, Kamis 3 juli 2025, Kadis PUPR Kab Tebo Hendry Nora menyatakan, kondisi terakhir, temuan BPK terhadap proyek jalan DBH sawit sudah dilunasi oleh pihak rekanan.
Temuan BPK tersebut tuai kritikan dari masyarakat Tebo yang menyayangkan kendali kegiatan proyek itu dari dinas PUPR tidak berjalan optimal, sehingga mutu dan kualitas bangunan dinilai sangat rendah.
Kritikan disampaikan sebelumnya oleh Eko warga Kec Rimbo Ilir dan Sarwoto pemerhati pembangunan Kab Tebo.
Namun hingga berita di tulis rekanan pelaksana pengerjaan proyek jalan dibiayai DBH sawit dari PT SRA, dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp (WA), Kamis 3 Juli 2025 belum merespon. (ARDI)