BUNGO,DUASATU.NET- Ombudsman Jambi melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan pengarahan dalam kegiatan Pendampingan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bungo. Pengarahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Abdul Rokhim, pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kantor Bupati Bungo.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Bungo, Yos Army, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bungo.
Pada kesempatan ini, Abdul Rokhim memaparkan tentang pentingnya pelayanan publik dan peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Untuk itu Ombudsman menyiapkan sejumlah perangkat penilaian untuk mendorong perbaikan unit penyelenggara pelayanan publik yang ada di daerah.
"Ombudsman terus melakukan pembaruan terhadap instrumen penilaian. Tahun ini, Ombudsman melakukan penilaian berbentuk Opini Pengawasan yang lebih terfokus pada persepsi masyarakat dan kompetensi petugas penyelenggara pelayanan publik," jelas Rokhim.
Ombudsman juga tahun ini akan melakukan penilaian secara lebih mendalam . Ombudsman tidak lagi menilai sebatas kantor dinas, namun juga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Hal ini, kata Rokhim, untuk lebih mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terhadap pelayanan publik dan mendorong perbaikan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, dalam pendampingan ini nantinya akan ada kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung pelayanan yang ada di unit penyelenggara. Kunjungan ini direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2025.
Sementara itu, Yos Army, mewakili Sekretaris Daerah menyampaikan agar penyelenggara pelayanan di Bungo untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan. Terlebih di era informasi ini, masyarakat semakin mudah dalam melaporkan atau memviralkan jika ada pelayanan yang tidak prosedural.
"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai pedoman untuk menjadikan Bungo lebih bagus lagi, sehingga pelayanan masyarakat diberikan secara maksimal," ujar Yos kepada seluruh OPD. (REDAKSI)