Outsourcing Batal, Sekarang Petugas Kebersihan DLH-Hub Tebo Wajib Punya NIB, Masuk Dalam E-Katalog - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 Agustus 2025

Outsourcing Batal, Sekarang Petugas Kebersihan DLH-Hub Tebo Wajib Punya NIB, Masuk Dalam E-Katalog

Plt Kabid kebersihan, pertamanan dan pengelolaan sampah, DLH-Hub Kab Tebo, Deriansah/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Wacana petugas kebersihan didinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bakal di alihkan ke pihak ketiga melalui outsourcing batal dilakukan, karena presiden prabowo subianto telah menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem ini. 

Batalnya petugas kebersihan jadi pekerja outsourcing, berdampak terhadap numpuknya sampah rumah tangga dalam berapa hari terakhir ini, karena keterlambatan gaji.  

Kepala dinas LH-Hub Kab Tebo melalui pelaksana tugas (Plt) Kabid kebersihan, petamanan dan pengelolaan sampah, Deriansah menjelaskan, anggaran gaji petugas kebersihan yang sebelumnya akan di kelola melalui outsourcing, di lakukan perubahan di APBD perubahan tahun 2025 jadi normal kembali. 

" Untuk proses pencairan anggaran di perubahan, setiap petugas kebersihan harus memiliki nomor izin berusaha (NIB) jual jasa kebersihan, masuk dalam e-katalog," ujarnya. 

" Karena sesuai dengan arahan bapak Presiden, bahwa pekerja tidak boleh lagi outsourcing," jelas Deri, Kamis 21 Agustus 2025 saat ditemui dikantornya. 

Pendaftaran NIB semua sudah selesai, tinggal penginputannya di e-katalog, dan butuh proses, agak rumit dari NIB. " Karena dari 180 petugas kebersihan kita, rata-rata dari sisi pengetahuannya kurang memahami sehingga kami bantu semua untuk penginputannya. 

"Sekarang kata Deri, petugas kebersihan sudah memiliki NIB, mereka sudah bisa berusaha, melalui sistem pembelian dalam e-katalog. 

Apabila tidak menggunakan e-katalog, maka gaji petugas kebersihan tidak bisa di proses, oleh karena itu harus sesuai permintaan berdasarkan sistem e-katalog,"pungkasnya. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda