Gbr: Ist
Menanggapi hal itu wakil ketua MJTI Kab Tebo, Ngadiono di hubungi melalui sambungan telpon mengatakan, pada saat itu dirinya tidak mengikuti rapat sepenuhnya karena sedang dalam perjalanan.
Ngadiono mengaku terkejut, rapat tersebut konteksnya sudah beda dengan keputusan BPHL, karena masih ada cerita tuntut menuntut ganti rugi di depan Kades, bahkan nyaris adu jotos kalau tidak di pisahkan,"katanya, Rabu 3 September 2025.
Pada waktu rapat, ungkap Ngadiono, saya sampaikan perihal 2 poin putusan BPHL, pertama harus mengganti ketua MJTI, kedua memverifikasi anggota kelompok tani MJTI serta warga terdampak PLTB, seharusnya selain keputusan BPHL jangan adalagi muncul yang lain.
Setelah rapat itu lanjut Ngadiono, Kades memberi solusi agar MJTI dan warga terdampak PLTB untuk jadwal ulang rapat, mengundangan semua pihak terkait apapun hasilnya nanti itu lah keputusannya,"ujarnya.
Terkait rapat yang digelar oleh MJTI, kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kaban kesbangpol) Kab Tebo, Sugiyarto menyebutkan, ternyata hasil itu tidak memuaskan semua pihak, karena masih ada potensi.
Namun, tegas Sugiyarto, saya sudah perintahkan Kabid yang bersangkutan untuk komunikasi dengan Camat akan agar memfasilitasi ulang di kantor Camat dan mengundang stakeholder terkait yang tercantum dalam kesepakatan pada sebelumnya sesegera mungkin, selain jadi fasilitator, Camat sebagai penengah, dia juga netral.
Ditanya soal rapat yang di gelar oleh MJTI, tidak mengundang pihak terkait, Sugiyarto bilang, informasinya begitu karena kami juga tidak di undang, dan ternyata langkah yang di ambil itu ada pihak-pihak yang merasa tidak puas.
Sugiyarto menuturkan, kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya harus mengacu kepada yang sudah ada, jangan membuka lembaran baru lagi," pungkasnya. (ARDI)