TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menindak lanjuti perkembangan laporan warga yang mengatasnamakan aliansi masyarakat desa Pulau Jelmu ke kejaksaan negeri (Kejari) Tebo beberapa waktu lalu dalam dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2021-2025 oleh oknum kepala desa (Kades) di tanggapi oleh Inspektorat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kepala Inspektorat Kab Tebo melalui inspektur pembantu khusus (Irbansus) Evi Hanifah, menjelaskan, bahwa terkait dengan pelaporan warga desa Pulau Jelmu dalam dugaan penyalahgunaan DD tahun 2021-2025, pihaknya sudah mendapat surat berupa tembusan.
Dikatakan Evi, kalaupun nanti di proses, karena surat laporan warga Pulau Jelmu ke Kejari Tebo, kami menunggu permintaan dari kejaksaan," katanya Selasa 30 September 2025..
Sementara itu kepala Kejari Tebo melalui Kasi intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno melalui pesan whatsapp, terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan DD 2021-2025 yang dilaporkan oleh warga desa Pulau Jelmu, diserahkan kepada pihak Inspektorat.
" Kami serahkan ke Inspektorat, sedang di konsep suratnya,"tulis Febow singkat.(ARDI)