Foto: Ist
JAMBI,DUASATU.NET- Terkait putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah inkracht namun pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan pihak termohon, berakhir pelaporan ke Presiden Prabowo. Pihak terlapor sebagaimana tertuang dalam surat PTUN Jambi No.12/KPTUN-W5-TUN3/HK2.7/IX/ 2025, tanggal 3 September 2025. Perihal penyampaian pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Dalam hal ini pejabat yang dimaksud adalah bupati, kepala daerah kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto.
Sebelumnya diketahui, dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan yang telah inkracht, PTUN Jambi telah menerbitkan surat penetapan eksekusi No. 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.JBI, tanggal 28 Mei 2023. Yang pada pokoknya memerintahkan kepada termohon eksekusi (Bupati Tebo) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka terhadap termohon di kenakan pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi asministratif.
Berdasarkan pasal 7 juncto pasal 72 (ayat 1) UU No30/2014, pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib melaksanakan putusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sedang oleh atasan/pejabat yang berwenang, berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 juncto pasal 81 (ayat 2) UU No30/2014.
Bahwa sampai waktu yang ditetapkan termohon belum juga melaksanakan eksekusi sebagaimana perintah surat penetapan eksekusi No. 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.JBI, tanggal 28 Mei 2023. Maka diajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ARDI)