daerah (Pemda) Tebo melalui surat himbauan Bupati Tebo No 510.5/2191/ UML/.Tebo/Disprindagkop&Ukm kepada pemilik alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) agar melaksanakan tera dan tera ulang.
Dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah (Disprindagkop & UKM) Kab Tebo melalui kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) bidang metrologi legal mengatakan, bahwa berdasarkan surat himbauan Bupati Tebo pemilik UTTP wajib melaksanakan tera dan tera ulang.
" Wajib tera dan tera ulang tersebut berdasarkan UU No2/1981 tentang metrologi legal dan peraturan menteri perdagangan (Permendag) No67/2018 tentang alat-alat ukur, takar timbangan, dan perlengkapannya yang wajib tera dan tera ulang, serta Permendag No24/2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar timbangan dan alat perlengkapan metrologi legal,"jelas Heri, Jum'at 21 November 2025.
Lebih lanjut di sampaikan Heri, bahwa sejak awal Januari 2025 hingga saat ini setidaknya sebanyak 300 lebih pemilik UTTP yang sudah di tera.
Oleh karena itu tegas Heri, sehubungan dengan peraturan tersebut, kami himbau kepada pemilik alat UTTP di Kab Tebo untuk melaksanakan tera dan tera ulang yang di pakai untuk kegiatan perdagangan.
Adapun sanksi apabila mereka pemilik UTTP tidak melaksanakan tera dan tera ulang maka UTTP tersebut tidak di jamin kebenarannya dan dapat di segel, seperti tercantum pada UU No2/1981,"pungkas Heri. (ARDI)
