Disetujui DPRD, Pemkab Tebo Pinjam Dana Rp140 Milyar Ke PT SMI Untuk Pembiayaan Proyek Strategis - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 20 November 2025

Disetujui DPRD, Pemkab Tebo Pinjam Dana Rp140 Milyar Ke PT SMI Untuk Pembiayaan Proyek Strategis

DPRD dan Banggar bersama TAPD saat pembahasan KUA PPAS belum lama ini/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo Hendry Nora membenarkan bahwa rencana pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengajukan proposal peminjaman dana untuk pembiayaan proyek strategis ke pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp140 milyar. 

" Pemkab Tebo berinisiasi mengajukan peminjaman dana ke PT SMI sekitar Rp140 milyar dan sekarang ini sedang dalam proses,"ungkap Hendry Nora kepada duasatu.net di ruang kerjanya, Kamis 20 November 2025.

Mudah-mudahan pengajuan pinjaman ini segera terealisasi, karena peminjaman dana daerah ke PT SMI orientasinya untuk Kab Tebo,"lanjutnya.

Hendry Nora mengungkapkan, bahwa alasan Pemkab Tebo mengajukan pinjaman ke PT SMI karena posisi pengurangan transfer ke daerah (TKD), yang harapannya kita bisa mendobrak infrastruktur di luar atau pengurangan TKD dari pusat,"tegasnya.

Pinjaman dana Rp140 milyar dari PT SMI tersebut adalah untuk pembiayaan teridiri dari Rp80 milyar infrastruktur jalan dan Rp60 milyar rumah sakit umum daerah sulthan thaha saifuddin (RSUD STS) termasuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan infrastruktur bangunan kesehatan,"ungkap Hendry Nora. 

Sedangkan sistem pengembalian pinjaman dana PT SMI, semua nanti akan ada prosesnya. Namun Hendry Nora yakin dengan kondisi APBD Tebo saat ini masih di perbolehkan untuk mengajukan usulan pinjaman dana ke PT SMI. 

" Sistem pengembalian pinjaman dana PT SMI hampir sama dengan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN), cuma bunga pinjamannya yang kita belum tau. " Kalau informasi bunganya sekitar 5 sampai 6 persen,"kata Hendry Nora. 

Selain itu Hendry Nora juga mengatakan, proposal pengajuan pinjaman dana ke PT SMI sudah dibahas, direstui dan di setujui oleh DPRD Tebo dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2026," pungkasnya. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda