TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang warga Kabupaten Tebo, inisial SH, mengajukan permohonan perlindungan dan fasilitasi kredit kepada otoritas jasa keuangan (OJK) Provinsi Jambi setelah mengalami kesulitan memenuhi kewajiban angsuran kredit di Bank Mandiri Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Permohonan itu ia sampaikan karena rumah milik ibunya yang berusia 67 tahun dan tengah sakit menjadi objek jaminan dalam kredit tersebut.
Dalam surat yang dikirimkan pada 17 November 2025, SH menjelaskan bahwa kondisi keuangannya menurun drastis sehingga tidak mampu lagi membayar angsuran penuh sebesar Rp5,8 juta per bulan. Meski demikian, ia tetap beritikad baik dengan membayar sebagian angsuran sebesar Rp2,3 juta setiap bulan.
SH mengaku telah mengajukan permohonan keringanan sejak 8 Oktober 2025, namun ditolak oleh bank pada 21 Oktober 2025. Upaya peninjauan ulang juga tidak membuahkan hasil. Pada 6 November 2025, pihak Bank Mandiri Cabang Muara Bungo hanya menawarkan dua opsi: pelunasan pokok penuh atau pelunasan pokok sebagian, tanpa membuka ruang restrukturisasi.
Dengan kondisi ibunya yang semakin lemah, SH memohon OJK untuk memberikan perlindungan dan memfasilitasi mediasi dengan pihak bank Mandiri. Ia berharap ada solusi yang manusiawi agar rumah ibunya tidak terancam.
“Yang saya minta hanya keringanan sesuai kemampuan saya, supaya rumah ibu saya tetap aman,” ujarnya dalam surat tersebut. (ARDI)
