Terdakwa Hendra Sofyan Harianja, menjalani sidang di pengadilan negeri Tebo/foto: redaksiduasatu
Kuasa hukum terdakwa Puji Mei Erwan usai sidang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa agenda hari ini kami menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin 10 November 2025 lalu.
Ungkap Puji, bahwa poin keberatan kami terhadap eksepsi JPU tadi telah di sampaikan. "Kita fokus pada pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh klien kami Hendra Sofyan Harianja, yang mana pembelaan diri dari pencuri sawit terhadap kebun milik ayah terdakwa.
Pasal yang di dakwakan JPU terhadap terdakwa, sudah kami sampaikan dalam nota keberatan yang mana memenuhi unsur atau tidak, nanti akan kita lihat di pembuktian selanjutnya," ujar Puji.
Selain itu Puji mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa yang di sampaikan JPU terkait tiga pasal apakah unsurnya sudah terpenuhi secara 143 KUHAP, syarat formil dan materilnya, itu tinggal bagaimana majelis hakim yang menilai," imbuhnya.
" Ditegaskan Puji, bahwa tindakan yang di lakukan oleh kliennya adalah membela hartanya dari pelaku pencuri sawit atau yang dikenal sekarang dengan ninja sawit," tutupnya. (ARDI)
