Kadis DLH-Hub Kab Tebo, Drs Eriyanto, MM/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo turun ke lokasi perkebunan hak guna usaha (HGU) pt tebo indah (PT TI) pada minggu lalu, bahwa dari laporan tim yang turun, di temukan beberapa persoalan mendasar yaitu mengenai aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) dan penanaman di spadan sungai,"ungkap Kadis DLH-Hub Eriyanto, Rabu 12 November 2025.
Kemudian terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tersebut, lanjut Eriyanto, kita telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelompok tani yang mengadu ke DPRD Tebo dan sudah di teruskan langsung ke Provinsi Jambi karena Prov yang punya kewenangan terhadap apa nanti akan di lakukannya.
" Yang jelas, temuannya bentuk kriminal murni, tinggal bagaimana DLH Provinsi Jambi untuk menyikapi itu,"ucap Eriyanto.
Selanjutnya mengenai analisis dampak lalulintas (Andalalin) ungkap Eriyanto, kemarin kita sudah surati PT TI. Karena pada tahun 2009 lalu, waktu keluarnya Amdal, memang belum ada ketentuan regulasi yang mengharuskan di sondingkan dengan Andalalin.
" Karena Andalalin bersinergisnya ditahun 2015, kita tidak tau proses perjalanannya dari tahun 2015-2025 bagaimana. " Yang jelas PT TI sudah kita surati dan mereka sudah membalasnya, dia ingin mengurus Andalalin,"kata Eriyanto.
" Kalau PT TI ingin mengurusnya maka kita proses,"katanya lagi.
Namun Eriyanto menyebutkan, karena DLH-Hub Kab Tebo tidak ada personel yang bersertifikat Andalalin, maka kita minta bantuan dari dinas perhubungan Prov Jambi yang nantinya akan di godok melalui surat keputusan Bupati untuk memprosesnya," tegas Eriyanto. (ARDI)
