Kalah di PN Tebo, Warga Sukadamai Ini Ajukan Banding Ke PT Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 11 November 2025

Kalah di PN Tebo, Warga Sukadamai Ini Ajukan Banding Ke PT Jambi

Hakim PN Tebo sidang pemeriksaan setempat objek yang disengketakan beberapa waktu lalu/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca putusan di bacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo melalui sidang ecourt, Kamis 6 November 2025 lalu, bahwa gugatan yang di sampaikan oleh penggugat yang kami baca di kabulkan sebagian, dan langkah hukum yang akan kami ambil melakukan upaya hukum banding," ungkap kuasa hukum Agus Salim Lubis sebagai tergugat, Leo Siahaan, Selasa 11 November 2025.

Leo menyebutkan, gugatan penggugat yang di kabulkan sebagian adalah dari luas objek di sengketakan 1,3 hektar di kabulkan, namun dari gugatan pertama tidak ada lagi berkaitan dengan rumah yang di tunggu oleh Agus Salim Lubis. 

" Harapan kami jelas Leo, bahwa inginnya perkara ini cepat selesai. Apa salahnya kalau Agus Salim Lubis mengelola objek yang di sengketakan dengan di kuasai ke dia, mungkin dengan retribusi dari desa berkaitan dia mengelola lahan tersebut. 

" Kalau ini berkelanjutan prosesnya masih panjang, karena masih ada upaya hukum banding, kasasi kemudian peninjauan kembali (PK) atau gugatan perlawanan selanjutnya,"lanjut Leo. 

Namun berharap kami selaku kuasa hukum dan Agus Salim Lubis juga sudah lama tinggal di sana kalau bisa di jembatani oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, biarkan tanah itu menjadi milik pemerintah desa, tapi Agus Salim Lubis tetap dapat mengelolanya,"kata Leo. 

Meski demikian, kami dalam waktu dekat sambung Leo, akan melakukan upaya hukum banding, memuat memori banding terkait dengan putusan yang telah di ucapkan hakim,"tegasnya. 

Diketahui sebelumnya bahwa gugatan perkara No6/Pdt.G/2025/Mrt tersebut adalah kepala desa (Kades) Sukadamai Kec Rimbo Ulu Kab Tebo, Prov Jambi, Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat tak lain adalah warganya sendiri. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda