Hakim PN Tebo sidang pemeriksaan setempat objek yang disengketakan beberapa waktu lalu/foto: redaksiduasatu
Leo menyebutkan, gugatan penggugat yang di kabulkan sebagian adalah dari luas objek di sengketakan 1,3 hektar di kabulkan, namun dari gugatan pertama tidak ada lagi berkaitan dengan rumah yang di tunggu oleh Agus Salim Lubis.
" Harapan kami jelas Leo, bahwa inginnya perkara ini cepat selesai. Apa salahnya kalau Agus Salim Lubis mengelola objek yang di sengketakan dengan di kuasai ke dia, mungkin dengan retribusi dari desa berkaitan dia mengelola lahan tersebut.
" Kalau ini berkelanjutan prosesnya masih panjang, karena masih ada upaya hukum banding, kasasi kemudian peninjauan kembali (PK) atau gugatan perlawanan selanjutnya,"lanjut Leo.
Namun berharap kami selaku kuasa hukum dan Agus Salim Lubis juga sudah lama tinggal di sana kalau bisa di jembatani oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, biarkan tanah itu menjadi milik pemerintah desa, tapi Agus Salim Lubis tetap dapat mengelolanya,"kata Leo.
Meski demikian, kami dalam waktu dekat sambung Leo, akan melakukan upaya hukum banding, memuat memori banding terkait dengan putusan yang telah di ucapkan hakim,"tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa gugatan perkara No6/Pdt.G/2025/Mrt tersebut adalah kepala desa (Kades) Sukadamai Kec Rimbo Ulu Kab Tebo, Prov Jambi, Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat tak lain adalah warganya sendiri. (ARDI)
