Foto: dok Ombudsman Jambi
JAMBI,DUASATU.NET- Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan kewajiban dilaksanakan. Atas dasar itupula negara ini dibentuk. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari penegasan aliena ke empat pembukaan UUD45 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggungjawab untuk mencapai tujuan berbangsa.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,Saiful Roswandi saat memberikan materi Post Asisment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.
Menurutnya. Pemerintah negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia. Dari tujuan itu. Tiada lain yang mesti dilakukan oleh seluruh jajaran birokrasi pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.
"Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi semua yang kita lakukan pada saat melakukan tusi kita adalah melayani masyarakat. Bukan untuk tampil sok berkuasa" Kata Saiful Roswandi.
Untuk itu. Penting bagi seluruh SDM Polda maupun yang ada di lembaga negara dan pemerintah lainnya memahami makna keberadaannya dalam suatu jabatan. Semua fasilitas dan sarana jabatan harus dijadikan sebagai alat untuk memudahkan, melancarkan, kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya.
"Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Bukan untuk itu kita difasilitasi. Tapi semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat" Tegas Saiful Roswandi.
Apabila tugas itu tidak sudi dilakukan secara baik. Atau enggan melaksanakannya. Ada baiknya kita tidak perlu menduduki suatu jabatan di pemerintah.
"Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang paksa kita menjadi pegawai. Semata atas kesadaran sendiri oleh karena itupula dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat" Tutup Saiful Roswandi. (REDAKSI)
