IPR Izin Tambang Rakyat: Ini Kata Pemerintah - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 12 November 2025

IPR Izin Tambang Rakyat: Ini Kata Pemerintah

Foto: dok A Abdulrohim

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan tradisional atau tambang rakyat, pemerintah resmi membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengelola pertambangan melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025.

Aturan tersebut memberikan prioritas bagi koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di daerah dan menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan konsep tambang pro-rakyat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan tanggung jawab lingkungan.

Ketentuan ini tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) No39/2025 tentang perubahan kedua atas PP No96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan ini bentuk keberpihakan pemerintah agar manfaat sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“ PP-nya baru keluar. Setelah keluar di susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi akan memberikan IUP secara prioritas.Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri (Permen) teknis sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Tentang aturan regulasi ini akan memastikan bahwa koperasi dan UMKM yang menerima izin memiliki kapasitas dan berbasis di daerah setempat.

Negara telah memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan amanat tersebut, kekayaan alam nasional dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah memastikan pemberian izin kepada koperasi dan UMKM tetap memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi ketentuan teknis seperti penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), pemenuhan jaminan reklamasi (Jamrek), serta standar lingkungan hidup.

Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu pemerintah tengah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal oleh penegakan hukum ESDM.

“ Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal.

Kementerian ESDM mencatat, hingga September 2025 terdapat 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang ditangguhkan karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan pembukaan kembali, dan empat di antaranya telah diizinkan beroperasi setelah memenuhi persyaratan.

Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajibannya sebelum izin dicabut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP No39/2025 sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di lakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pemerataan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian nasional melalui keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan. (A ABDULROHIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda