Kepala satuan (Kasat) Pol PP melalui Kabid penegakan perundang-undangan daerah, (PPUD) M Yani menegaskan, bahwa dalam rangka penertiban cafe-cafe yang ada di Kab Tebo kami melakukan pendataan.
Untuk tertibnya pelaksanaan, Kamis 30 Oktober 2025 malam kami melakukan pendataan di Kec Rimbo Bujang di mulai dari jalan 21 terdata sebanyak 21 cafe berhasil kami data beserta anggotanya yang menetap di cafe tersebut,"kata Yani, Jum'at 31 Oktober 2025.
Yani menyebutkan, dari pendataan yang di lakukan oleh Satpol PP rata-rata pemilik cafe belum punya izin,"tegasnya.
" Rencana kami ujar Yani, setelah cafe-cafe tersebut di lakukan pendataan, akan di surati melalui dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang membidangi soal perizinan, bagaimana solusi mereka dalam menjalankan aktivitas usaha di lengkapi administrasinya.
Sehingga tidak adalagi hal-hal yang dapat menghambat kegiatan usahanya, karena rata-rata mereka adalah untuk mencari kebutuhan hidup sehari-hari,"imbuh Yani.
" Dasar kami adalah Perda No3/2013 tentang ketertiban umum.
"Jadi kalau sudah tertib Kab Tebo akan lebih baik lagi dan lebih maju untuk kedepan.
Satpol PP Kab Tebo juga berharap dan mohon kepada dinas terkait dapat kerja sama dengan kami antara tim kalau bisa ada kemudahan dari mereka untuk mengurus perizinan tersebut. " Agar dalam pelaksanaan dapat berjalan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku di Kab Tebo," tutup Yani. (ARDI)
