JPU: Hakim PN Tebo Akomodir Hadirkan Lagi Saksi Korban, Dengan Terdakwa Hendra Sofyan Harianja - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 16 Desember 2025

JPU: Hakim PN Tebo Akomodir Hadirkan Lagi Saksi Korban, Dengan Terdakwa Hendra Sofyan Harianja

JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, SH, MH/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo dalam agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja, pada perkara tindak pidana No178/Pid.B/ 2025/PN Mrt, Selasa 16 Desember 2025.

JPU kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Hari Anggara menjelaskan, bahwa saksi yang di hadirkan hari ini berjumlah tiga orang, merupakan saksi fakta yang ada di TKP. 

Sejauh ini sudah empat orang saksi yang di hadirkan dalam persidangan salah satunya adalah anggota kepolisian Polres Bungo, dan satu lagi akan di hadirkan pada bulan Januari 2026 mendatang sesuai permintaan sidang, karena majelis hakimnya cuti Natal,"kata Hari Anggara. 

Terkait kuasa hukum dari keluarga korban meminta saksi lagi untuk di hadirkan, Hari Anggara menyebutkan bahwa kemarin sudah di mohonkan oleh saksi atas nama Fahri, adik korban yaitu Imam Khomaini, hakim mengakomodir tapi setelah semua saksi diberkas acara di periksa. 

Hari Anggara menegaskan, nanti setelah semua saksi dihadirkan di persidangan nanti akan kita panggil supaya perkara ini terang benderang. 

Selain itu ucap Hari, terkait dengan yang di dakwakan kita sudah punya bukti dan petunjuk terhadap perkara ini,"tegasnya.

Diketahui pada sebelumnya, JPU Kejari Tebo mendakwa terdakwa, dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban Imam Komaini Sidiq meninggal dunia.

Sementara, penasehat hukum terdakwa menyanggah. Bahwa, kliennya membela diri. Lantaran, korban mencuri buah sawit dari ayah terdakwa. Namun bisa di gagalkan, hingga terjadi perkelahian dan pemukulan terdakwa menggunakan kayu berkali-kali. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda