TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Pengangkatan empat orang tenaga ahli Bupati Tebo Non ASN atau dari luar pemerintah tuai sorotan di saat kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, karena setiap Kab/Kota dan Provinsi sedang mengalami efisiensi anggaran, kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No1/2025 tentang efisiensi belanja APBN.
Terkait pengangkatan 4 orang tenaga ahli Bupati, serikat media siber indonesia (SMS) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, turut menanggapi persoalan yang tengah viral di media sosial dan pemberitaan.
" Kita mempertanyakan apa urgensi dan dasar hukum pengangkatan terhadap 4 orang tenaga ahli dari profesional disaat kondisi keuangan daerah sedang mengalami efisiensi anggaran," ujar wakil ketua SMSI Kab Tebo, Hafizan Romy Faisal, Jum'at 30 Januari 2026.
" Apa urgensi dan dasar hukumnya bupati mengangkat tenaga ahli dari profesional di tengah efisiensi saat ini begitu juga dengan kompetensi personal dan keahlian tenaga ahli tersebut,"tegasnya.
Di tengah efisiensi seperti saat ini, sebut Romy, pemerintah harus terbuka dan transparan dalam membuat kebijakan, apalagi menyangkut dengan penggunaan anggaran,"katanya.
Selain itu Romy juga mempertanyakan surat keputusan (SK) pengangkatan 4 orang tenaga ahli yang katanya di atur melalui peraturan bupati (Perbup).
" Kalau memang ada tunjukan saja Perbup nya, melanggar apa tidak kira-kira dalam kondisi efisiensi mengangkat tenaga ahli,"tegasnya singkat.
Sementara itu kepala bagian (Kabag) hukum pada sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, saat di hubungi melalui pesan whatsapp mengaku belum sempat melihat katalog Perbup yang mengatur tentang pengangkatan 4 orang tenaga ahli. Karena buku hukum katalog setiap tahun berganti jadi banyak yang harus di baca," tulisnya singkat. (ARDI)
