TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengalihan
alur sungai Darmo Phang di duga telah melakukan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup belum memberikan klarifikasinya di hadapan penyidik pegawai negeri (PPNS) dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Senin 2 Februari 2026 kemarin.
" Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan,"ujar kepala dinas (Kadis) LHP Kab Tebo melalui Kabid penataan dan penaatan lingkungan hidup, Arief Budiman, Selasa, 3 Februari 2026.
" Informasinya, surat pemanggilan sudah di terima langsung oleh Darmo Phang," sambungnya.
Arief mengatakan, Darmo Phang tidak hadir memberikan klarifikasi pengalihan alur sungai di area perkebunan sawitnya, tidak hadirnya Darmo phang, kemarin tanpa alasan,"tegasnya melalui sambungan telepon..
Namun demikian Arief menegaskan, segera melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua, di jadwalkan oleh PPNS pada pekan depan.
Untuk Darmo Phang sudah dilakukan pemanggilan dengan surat resmi untuk hadir pada Senin, 2 Februari 2026, kami kirimkan melalui karyawannya bernama Kirman. Tapi sampai sore kemarin kami tunggu yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan melakukan pemanggilan yang kedua,"kata Arief.
" Di jadwalkan pemanggilan kedua kemungkinan pada minggu depan,"tutup Arief. (ARDI)
