TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sidang lanjutan kembali di gelar oleh pengadilan negeri (PN) Tebo dalam perkara dugaan pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja, dalam agenda pembuktian surat-surat dan pemeriksaan terhadap terdakwa, Senin 9 Februari 2026
Sidang dalam agenda pemeriksaaan terdakwa tersebut majelis hakim PN Tebo meminta surat perdamaian kedua belah pihak selain itu terdakwa Hendra Sofyan Harianja juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dapat menuntut seringan- ringannya dan meminta kepada majelis hakim di hukum seringan-ringannya.
Sementara itu JPU Kejari Tebo, Hari Anggara menuturkan, bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah berdamai pada akhir bulan Januari lalu, keluarga terdakwa telah memberikan uang kerohiman sekitar Rp60 juta dan surat perdamaian jadi pertimbangan tuntutan.
Hari Anggara mengatakan, bahwa surat perdamaian antara kedua belah pihak tentu akan menjadi pertimbangan dalam menyampaikan tuntutan. " Untuk itu surat perdamaian ini agar dapat di kirimkan ke kantor Kejari Tebo,"ujarnya singkat. (ARDI)
