Kabag Pem pada Setda Tebo, Ahmad Fauzi mengatakan, terkait PAW antara Darulkutni ke salah satu anggota PKB yaitu Sipenri, menurut informasi dari Biro Pem Pemprov Jambi sudah turun SK nya, ditandatangani oleh Gubernur pada Rabu 4 Februari 2026.
Kemarin pada Kamis 5 Februari 2026, SK nya telah di tandatangani oleh Gubernur, diteruskan ke Biro Hukum Pemprov Jambi untuk pengambilan nomor SK.
Selanjutnya Biro Pem Pemprov Jambi menyampaikan surat pengantarnya ke Pemkab Tebo," kata Fauzi, Jum'at 6 Februari 2026.
Fauzi melanjutkan, pada Senin 9 Februari 2026, informasi melalui sambungan telpon di sampaikan supaya menjemput SK PAW tersebut untuk di tindaklanjuti ke badan musyawarah (Banmus) karena itu merupakan hak dan kewenangan daripada DPRD,"ucapnya singkat. (ARDI)
